by

Kejaksaan Tunjuk 3 Jaksa Penuntut Umum Tangani Kasus Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir minta pemeriksaan dirinya ditunda setelah Ramadhan.

DepokRayanews.com- Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, SPDP dengan Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS itu dikirim penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri tanggal 3 Mei 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum).

” Untuk itu jajaran JAM-Pidum telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri,” kata Mukri melalui siaran persnya, yang diterima Jumat (10/5/2019).

Dalam SPDP tersebut disebutkan Bachtiar Nasir diduga turut serta atau membantu mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) berupa uang, barang maupun kekayaan lain secara langsung atau tidak langsung yang dapat dinilai dengan uang kepada Pengurus Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

“Atau dengan jabatannya dengan sengaja menguasai sebagian atau seluruhnya kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua secara melawan hak atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu daya, keadaan palsu atau rangkaian perkataan bohong atau tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank,” tulis Mukri.

Mantan Wakil Kajati Yogyakarta menambahkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahin 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Pasal 56 KUHP Pasal 49 (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *