DEPOKRAYANEWS.COM- Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR yang berlangsung, Rabu 13 April 2022 malam menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp 39,8 juta per calon jemaah. Biaya tahun ini naik dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
“Secara tegas tadi dikatakan pak menteri sepakat hasil panja. Bahwa BPIH tahun ini yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp 39.886.009. Tapi tak ada pembebanan 1 rupiah kepada jemaah haji,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat membacakan kesimpulan hasil rapat kerja.
Meski terjadi kenaikan, Yandri memastikan biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
Nantinya, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
Nantinya, para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.
“Pelayanan haji kota terus tingkatkan, begitu juga pelayanan di Arafah dan Mina dan diharapkan secara konsisten,” terang Yandri.
Sebelumnya, Arab Saudi telah mengumumkan mengizinkan sebanyak 1 juta orang di luar warga Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
Kendati demikian, Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mendapatkan kepastian soal kuota haji sampai saat ini.
Kementerian Agama sudah memastikan calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 akan mendapatkan kesempatan untuk menunaikan haji tahun ini. (mad)
Comment