DEPOKRAYANEWS.COM- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengundur tenggat waktu bagi kepala daerah untuk mengumumkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Dalam beleid itu, kenaikan UMK 2023 yang awalnya dijadwalkan harus diumumkan pada 30 November diundur menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
“Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten mundur paling lambat 7 Desember mendatang,” kata Ida melalui keterangan resmi yang disiarkan secara virtual dikutip pada Kamis 24 November 2022.
Menurut Ida, hal itu tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai formula baru.
“Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023,” ujar Ida.
Dalam beleid itu, ada beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas;
a. Upah tanpa tunjangan atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap.
Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM(tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Ida berharap formula ini dapat membuat daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja.
Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang.
Ida menekankan pentingnya penciptaan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
“Saya juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” kata dia. (mad/ant)
Comment