DEPOKRAYANEWS.COM- Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyerahkan 300 Nomor Izin Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha Mikro dan kecil (UMK) perseorangan di Depok, Kamis 13 Oktober 2022.
“Acara ini merupakan salah satu upaya pemerintah khususnya Kementerian Investasi/BKPM untuk mewujudkan permodalan kepada pelaku UMK,” kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM), Achmad Idrus kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.
Dikatakannya, 300 pelaku usaha yang mendapatkan NIB itu berasal dari beberapa organisasi seperti Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Depok 20 orang, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Depok 50 orang, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Depok 20 orang, Garda Transfumi 50 orang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok 150 orang.
Menurut Achmad Idrus, ada dua manfaat memiliki NIB. Pertama, sebagai legalitas dan identitas yang dimiliki oleh perseorangan.
Kedua, pelaku usaha memiliki akses perbankan untuk modal usahanya. Karena jika tidak memiliki NIB tidak akan bisa mengajukan pinjaman. “Maka dari itu, pelaku usaha wajib memiliki NIB,” kata dia. (ril)
Comment