by

Kenaikan Tarif Bea Materai Gerek Pendapatan Negara Rp 4,4 Triliun

Pemerintah menerbitkan materai baru tarif 10 ribu berlaku mulai 1 Januari 2021.

Depokrayanews.com- Kenaikan tarif bea meterai dari Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu pada tahun depan berpotensi mengerek pendapatan negara dari pos penerimaan pajak lain sebesar Rp 4,4 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan target pajak dari pos tersebut dalam APBN 2021 meningkat dari semula Rp 7,7 triliun menjadi Rp 12,43 triliun.

“Besarnya tergambar dari jenis pajak lain karena grouping kami ada di sana. Jadi, kami grouping di sana angkanya Rp 12,1 triliun pada 2021 dari Rp 7,7 triliun,” katanya dalam webinar yang digelar DJP, Rabu 30 September 2020.

Namun, Surya belum dapat memastikan berapa capaian pos penerimaan pajak lain pada tahun ini sehingga ia belum dapat membandingkan berapa signifikan kenaikan pajak dari pos tersebut pada tahun depan.

“Tahun 2020 kami belum selesai, belum tahu jumlahnya berapa, jadi ekspektasi penerimaan kira-kira mendekati Rp 12,1 triliun, walaupun ada beberapa yang lain yang kami kategorikan sebagai pajak lain tapi kebanyakan adalah penerimaan bea meterai,” kata dia.

Menurut Suryo, kenaikan tarif bea meterai dibutuhkan lantaran tarif bea yang kini berlaku sudah tak mengalami kenaikan selama dua dekade atau sejak tahun 2000.

Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan keringanan dengan menaikkan batas nominal nilai dokumen yang dikenakan bea meterai. 

Batas nominal bea meterai yang semula Rp 250 ribu kini dinaikkan menjadi Rp 5 juta, sedangkan dokumen dengan nilai di bawah batas tersebut tak perlu menggunakan meterai.
 
Di samping itu melalui UU Bea Meterai terbaru, objek bea meterai juga diperluas dari yang awalnya hanya dokumen perdata berupa kertas menjadi dokumen perdata baik kertas maupun dokumen elektronik. 

Perlakuan yang sama antara dokumen kertas dan elektronik, menurut Suryo, akan menciptakan fairness atas perlakuan dokumen.

“Jadi berapa potensinya seperti disampaikan tadi, karena ini kan relatif kecil karena untuk keseimbangan sebetulnya. Dan satu hal, yang namanya dokumen digunakan untuk fokus keperdataan, ya, jadi kami terapkan namanya pajak atas dokumen,” kata dia. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *