DEPOKRAYANEWS.COM- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lagi-lagi menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Sedianya kenaikan tarif berlaku Senin 29 Agustus 2022, hari ini.
Ini penundaan kedua yang dilakukan Kemenhub setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
Tadinya, kenaikan tarif itu berlaku mulai 14 Agustus 2022. Tapi beberapa hari sebelum tarif baru berlaku, Kemenhub mengumumkan penundaan kenaikan menjadi 29 Agustus 2022. Tapi akhirnya ditunda lagi.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan penundaan kedua kalinya dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik”, ujar Adita dalam keterangan resmi, Minggu 28 Agustus 2022.
Kemenhub, kata dia, masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.
Ketika ditanya kapan berlakunya, Adita belum bisa memastikan.”Kapan berlaku (kenaikan tarif ojol) nanti tergantung dari situasi yang berkembang, diharapkan bisa secepatnya,” kata dia. (mad)
Comment