INDORAYANEWS.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga keputusan presiden (keppres) yang mengatur pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan dengan keppres,” kata Tito usai rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 18 November 2024/
Menurut Tito, penerbitan aturan pemindahan ibu kota ke IKN sepenuhnya diputuskan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, kata Tito, perlu ada payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta sepanjang keppres belum diterbitkan.
“Nah maka ini kan mau ada pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah sama ada DPD RI, DPR RI dapil DKI atau DKJ. Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN ya dengan keppres, gubernurnya namanya gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga,” kata dia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan hal yang sama. Menurut dia, status ibu kota negara belum pindah ke IKN lantaran belum ada keppres. Hal itu, diatur dalam Pasal 70 UU IKN.
“Jadi sepanjang keppresnya belum ditandatangani artinya ibu kota RI itu adalah DKI Jakarta,” kata Supratman. (mad)
Comment