Depokrayanews.com- Sedikitnya 58 orang terjaring dalam operasi pada hari pertama penerapan denda Rp 50 ribu bagi warga Kota Depok yang tidak memakai masker di tempat umum.
Operasi yang berlangsung selama dua jam yakni mulai pukul 09.00 hingga 11.00 wib itu dilakukan di Simpangan Tugu Jam Jalan Siliwangi, Persimpangan Traffic Light Juanda, Pintu Tol Kukusan, kawasan Pasar Musi, dan Kantor Kecamatan Sukmajaya.
“Hari pertama operasi penerapan denda Rp 50 ribu ada 58 orang yang terjaring, ” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada watawan, Kamis 23 Juli 2020.
Lienda mengatakan, kebanyakan para pelanggar ini berasal dari kalangan pengendara, baik itu roda dua mau pun roda empat.
Tadinya Lienda berharap setelah sosialisasi yang dilakukan tiga hari sebelumnya, masyarakat sudah mulai disiplin untuk mengenakan masker. Namun kenyataannya, masih banyak yang melanggar peraturan itu
“Ternyata kan sudah dilakukan sosialisasi kemarin tiga hari dan kita berharap masyarakat disiplin, ternyata masih banyak juga yang melanggar, dalam waktu dua jam saja sudah terjaring 58 orang. Ini mengindikasikan bahwa tingkat kepatuhan menggunakan masker masih kurang,” kata dia. (ril)
Comment