by

Ketua Aliansi Advokat Depok Penuhi Panggilan Bawaslu. Besok Giliran Wali Kota Depok Diperiksa

INDORAYANEWS.COM- Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, Andi Tatang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaah pelanggaran kampanye Pilkada Depok yang dilakukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

“Hari ini saya diundang berkaitan dengan klarifikasi laporan yang saya sampaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Depok,” kata Andi Tatang kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama sekira 2 jam di kantor Bawaslu Depok.

Menurut Tatang, dia dicecar dengan 20 pertanyaan yang diajukan komisioner Bawaslu . Pertanyaan itu seputar dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Tatang juga sudah melengkapi dua alat bukti sebagai penguat laporan itu. “Untuk bukti awal berupa video, nah yang kedua bukti berupa surat dari gubernur tentang jadwal cuti wali kota, yang mana kegiatan (kampanye) yang dilakukan oleh wali kota itu di luar jadwal cuti,” kata Tatang.

Berdasarkan keterangan Bawaslu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris akan diperiksa sebagai terlapor pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekira pukul 14:00 WIB.

Tatang mengaku optimis laporannya akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait karena jelas pelanggarannya. “Di situ (video) wali kota mengajak, mengarahkan untuk memilih salah satu paslon (pasangan calon kepala daerah),” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, publik digegerkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris diduga menjadi juru kampanye calon kepala daerah Imam Budi Hartono-dr.Ririn Farabi Arafiq.

Dalam video terlihat Idris memakai jaket dan topi warna orange. Kemudian tepat di belakangnya terlihat sosok Imam Budi Hartono alias IBH yang merupakan calon Wali Kota Depok nomor urut 01.

Kegiatan kampanye itu di lapangan futsal Perumaah Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong pada Senin malam, 30 September 2024. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *