DepokRayanews.com- Kejaksaan Negeri Kota Depok menahan AH dan TJ, tersangka kasus penyelewengan dana bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Keduanya adalah Ketua dan Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Sukamaju. Tersangka kini ditahan dilapas kelas Ⅱ Cilodong.
Sebetulnya ada tiga tersangka dalam kasus ini. tapi satu lagi yakni AG masih buronan kejaksaan.
“Satu tersangka lagi masih buron,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Depok, Daniel de Rozari kepada wartawan di Depok, Kamis (22/3/2018).
Kasus RTLH bergulir, setelah adanya laporan pemotongan dana antara satu juta sampai tiga juta rupiah terhadap 68 penerima dana RTLH.
Kegiatan yang dilakukan pada Tahun 2016 itu berasal dari dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Depok.
Kerugian negara akibat tindakan ketiga tersangka mencapai Rp 482.550.552. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kota Depok. (ris)
Comment