Depokrayanews.com- Dewan Pengawas (Dewas) KPK akhirnya menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
“Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Kamis 24 September 2020.
Menurut Tumpak, hal-hal yang memberatkan Firli dalam kasus ini adalah dia tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik.
Sedangkan hal yang meringankan Firli, dia belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.
Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, pada 20 Juni 2020 lalu.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.
Karena itu MAKI menyebit Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. (mad)
Comment