DepokRayanews.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna, meminta kepada seluruh pengurus partai politik (parpol), agar tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah. Imbauan ini disampaikannya, karena banyak parpol yang memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Tempat ibadah boleh dijadikan tempat sosialisasi Pemilu, tetapi tidak untuk melakukan aktivitas dan kampanye politik. Seperti menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, penyebaran paham radikalisme, fitnah, maupun SARA,” kata , usai menghadiri kegiatan Deklarasi Pemilu Damai 2019 di Aula Atmani Adhi Wedhana, Polresta Depok, Selasa (26/02/19).
Menurut Nana, selama ini masih ada Partai Politik yang menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye politik. Padahal, kata dia, larangan kampanye di tempat ibadah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kalau ada pelanggaran, maka pengurus parpol akan diberikan sanksi tertulis, berupa penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran, hingga pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. “Sudah jelas ada aturannya, yang melanggar bisa dipidanakan,” tegasnya.
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatana, mendukung tindakan tegas atas pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Selain itu, pihaknya juga meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2019. “Jika ada ASN yang melanggar, akan diberi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pradi. (ril)
Comment