by

Ketua MK Anwar Usman Terpaksa Diperiksa Lagi, Ketua MKMK: Laporannya Ekstrem- ekstrem Semua

Depokrayanews.com- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan diperiksa kembali oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena banyanya pengaduan yang masuk tentang sosok yang kini jadi sorotan publik.

Padahal sebelumnya Anwar Usman adakah hakim konstitusi pertama yang diperiksa MKMK setelah lembaga tinggi negara itu “meloloskan” Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.

Sejumlah majelis hakim MK itu diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Ketua MKMK Jimly menjelaskan dari 21 laporan yang masuk ke MKMK, Anwar Usman jadi pihak yang paling banyak dilaporkan.

“Pak ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak pak ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis 2 November 2023

Menurut Jimly, Anwar harus diberi kesempatan untuk mengklarifikasi, sebab tuduhan dan tuntutan sanksi yang diminta para terlapor cukup keras.

“Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua,” kata Jimly.

Saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Hari ini, MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Sehari sebelumnya, Rabu 1 November 2023 MKMK menyidang tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.

Pada Selasa 31 Oktober 2023 petang, MKMK juga telah menyidang Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.(mad/cnn)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *