by

Kini Beli Rumah Tidak Kena PPn Lagi. Ini Ketentuannya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

DepokRayanews.com – Kabar gembira bagi masyarakat yang belum punya rumah sendiri. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghapus pajak pertambahan nilai (PPn) untuk pembelian rumah.

”Penghapusan PPn itu agar masyarakat kelompok menengah, berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah tanpa terbebani biaya Ppn,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Penghapusan PPn tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN).

Menurut Sri Mulyani, penghapusan PPn itu dimaksudkan untuk menstimulus kinerja sektor perumahan. Dengan tumbuhnya sektor properti, maka akan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Karena sektor perumahan adalah sektor yang memiliki dampak multiplier yang sangat besar,” kata dia.

Hunian yang mendapatkan pembebasan PPn diantaranya:

1. Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi;

2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagamana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

3. Rumah yang diajukan merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki;

4. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi);

5. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *