Depokrayanews.com- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Kota Depok menjalin kerjasama dengan PT. Pos Indonesia cabang Kota Depok untuk pelayanan pembayaran dan pengantaran dokumen paspor ke rumah warga melalui layanan pos.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dadan Gunawan mengatakan kerjasama dengan PT Pos Indonesia itu merupakan upaya Kantor Imigrasi memberikan kemudahan bagi warga Depok yang memiliki keterbatasan waktu.
“Tujuan MoU dengan PT. Pos Indonesia itu untuk mempermudah masyarakat Kota Depok terutama bagi mereka yang bekerja dan minim memiliki waktu untuk datang ke kantor kami mengambil dokumen paspornya yang telah selesai dicetak dan akan kami kirimkan melalui Pos,” kata Dadan.
Dengan layanan tersebut, para pemohon paspor dapat mengajukan layanan pengantaran paspor setelah melengkapi seluruh identitas diri yang terdapat pada paspor tersebut.
Dikatakan, etelah semua data diri lengkapi, maka setiap pemohon mempunyai pilihan apakah akan mengambil paspor secara langsung atau diwakilkan.
Bagi warga yang tidak memiliki waktu luang, maka dapat memilih layanan terintegrasi tersebut dan secara otomatis apabila paspor mereka sudah selesai dicetak akan diantarkan ke rumahnya masing-masing melalui jasa pos.
Untuk saat ini sistem layanan terintegrasi baru berlaku untuk pengantaran dokumen paspor. Ke depannya,tidak menutup kemungkinan ada penambahan jenis dokumen yang dapat diantarkan ke rumah warga melalui layanan terintegrasi tersebut.
Menurut Dadan, layanan terintegrasi tersebut merupakan bentuk dukungan Kantor Imigrasi terhadap pelaksanaan sistem e-government yang sedang gencar disosialisasikan oleh Pemerintah Pusat. (ril)
Comment