by

Kini Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Sesuai Kemampuan

DEPOKRAYANEWS.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok mengadakan sosialisi kebijakan baru yang disebut REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

REHAB hadir untuk meningkatkan Ability to Pay (ATP) Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) khususnya pada masa pandemi Covid 19, meningkatkan keaktifan PBPU dan mengurangi jumlah PBPU yang menunggak diatas 3 bulan, atau 4 bulan sampai dengan 24 bulan.

“REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP) untuk membayar atau menyelesaikan tunggakannya secara bertahap,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam pada acara Mgopi JKN di Depok, Jumat 17 Juni 2022.

Menurut Elisa peserta yang dapat mengikuti program REHAB adalah PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan.

Untuk mengikuti program REHAB, BPU dan BP dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari dimana pendaftaran sampai dengan tanggal 27.

Maksimal periode REHAB adalah 12 bulan dan disesuaikan dengan jumlah bulan menunggak.

Selama program REHAB berjalan, satus kepesertaan tidak aktif. Artinya kartu JKN tidak dapat digunakan untuk berobat karena tunggakan belum lunas.

Elisa menyebut selama ini banyak peserta tidak sanggup membayar tunggakannya karena nilainya sudah terlalu besar.

Karena itu BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan maksimal tunggakan hanya 24 bulan. Artinya, kalau ada yang menunggak lebih dari 24 bulan, maka tunggakan yang ditagihkan hanya untuk 24 bulan.

“Sekarang untuk membayar tunggakan, kami berikan kemudahan dengan cara mencicil nelalui program REHAB,” kata Elisa yang didampingi sejumlah stafnya.

Pihak BPJS Kesehatan akan membuatkan simulasi besaran pembayaran kepadq peserta yang mengajukan permohonan mengikuti program REHAB.

“Program REHAB sangat membantu peserta menyelesaikan tunggakan. Karena kalau tidak diselesaikan, tunggakan itu akan terus muncul sehingga peserta tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program JKN,” kata dia.

Berkali-kali Elisa menjelaskan bahwa program JKN-KIS memberikan perlindungan baik bagi diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan.

Program JKN menerapkan prinsip gotong royong dimana setiap peserta sehat bergotong royong membantu peserta yang sedang sakit dengan taat membayar iuran tepat waktu.

Elisa mengajak masyarakat untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta program JKN-KIS supaya mendapatkan kepastian jaminan kesehatan.

‘JKN adalah program asuransi kesehatan yang sangat murah dan memberikan manfaat yang sangat luar biasa. Manfaatnya jauh lebih besar dari nilai iuran yang dibayar per bulan,” kata Elisa.

Karena itu, pastikan Kartu JKN-KIS yang ada di dalam dompet dalam keadaan aktif. Sehingga bila dibutuhkan bisa membantu dengan baik dan mudah.

BPJS Kesehatan, kata dia, terus berupaya meningkatkan layanan dan kemudahan akses peserta terhadap program JKN-KIS.

Diantaranya melalui penyempurnaan fitur aplikasi Mobile JKN untuk menjawab kebutuhan peserta.

Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengetahui info program JKN, info lokasi Faskes, info ketersediaan tempat tidur, dan pendaftaran peserta baru pada laman utama aplikasi tanpa harus login terlebih dahulu.

Peserta juga dapat melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) pada fitur Perubahan Data Peserta, setelah melakukan login.

Login dibutuhkan saat peserta mengklik fitur Pendaftaran Pelayanan (Antrean) pada Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjut untuk mengakses antrian online.(red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *