Depokrayanews.com- Pihak Kepolisian mempertanyakan tujuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menggunggah video kompilasi beragam aksi kekerasan oleh anggota terhadap massa aksi menolak UU Cipta Kerja.
“Dalam video tersebut ada oknum yang sangat tendensius dengan Polri, dan tidak diketahui pasti maksudnya apa? Namun yang jelas dia memotong-motong kegiatan demo yang ujung-ujungnya mendiskreditkan Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Jumat, 13 November 2020.
Menurut, Awi, potongan video tersebut tidak memuat kronologis kejadian di lapangan secara utuh.
Ia mencontohakn dengan adanya beberapa cuplikan gambar sangat mendiskreditkan Polri melalui tindakan represif yang dilakukan aparat saat mengamankan unjuk rasa.
“Padahal, kan kronologinya bukan begitu. Bahwasanya peristiwa itu kan panjang, ada sebab akibat melakukan misalnya represif dengan melumpuhkan pendemo dengan memiting, kemudian menarik segala itu,” kata Awi.
Awi berjanji akan menggunakan video tersebut sebagai bahan evaluasi bagi anggota Polri. Khususnya terkait standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang tertuang dalam Prosedur Tetap No. 1 Tahun 2010.
“Harus betul-betul dipahami oleh rekan-rekan kepolisian di lapangan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Awi.
Sebelumnya KontraS membagikan video kompilasi berdurasi 2:23 menit yang berisikan kekerasan kepolisian selama aksi #TolakOmnibuslaw melalui akun media sosialnya.
Selain itu, KontraS juga mengategorikan unggahan video tersebut sebagai konten sensitif yang berisi adegan kekerasan.
“Video berisi kekerasan kepolisian saat aksi #TolakOmnibusLaw ini bisa membuat kemanusiaan Presiden @Jokowi dipertanyakan! Terima kasih atas dokumentasi warga sekalian!,” demikian keterangan KontraS.
Dalam video itu, terlihat masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia dipiting, diseret-seret hingga ditendang aparat.
Sumber:tempo
Comment