by

Koruptor DAK SDN Grogol 2 Kota Depok Hanya Divonis 1 Tahun

DEPOKRAYANEWS.COM- Dua orang terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Grogol, Kecamatan Limo Kota Depok hanya divonis masing -masing 1 tahun penjara dipotong masa tahanan kota.

Kedua terdakwa adalah Wahyu Nugroho dan Erena Aprilianingrum.

Vonis terhadap keduanya dibacakan majelis hakim Pengadilan Kelas 1A Bandung, Rabu 16 Maret 2022.

Majelis hakim mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama, sebagaima diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Selain penjara, majelais hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Wahyu Nugroho, sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan subsider dua bulan kurungan dan menghukum terdakwa Wahyu untuk membayar uang kerugian keuangan Negara sebesar Rp 81.550.000 (delapan puluh satu juta lima ratus lima puluh juta rupiah).

Sedangkan terhadap Erena Aprilningrum, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu terdiri dari Fajar Kusuma Aji S.H.,M.H.selaku hakim ketua yang dibantu, Hakim Anggota 1, Asep Sumirat Danaatmaja,S.H.,M.H. dan Hakim Anggota Fernando S.Si,S.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (PJU) adalDimas Praja Subroto,S.H.,M.H dari Kejakaan Negeri Depok. (ris/and)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *