DEPOKRAYANEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi.
“Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan terdangka RE dan kawan-kawan masing-masing untuk 30 hari ke depan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 2 April 2022.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Bandung. Penambahan masa penahanan akan dimulai pada 6 April 2022 hingga 5 Mei 2022 nanti.
Menurut Ali, Rahmat Effendi dan Camat Jatisampurna, Wahyudin bakal ditahan di rutan gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi akan ditempatkan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Seperti diberitakan, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Rahmat diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.
Rahmat diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.
Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis. (mad/ris)
Comment