INDORAYANEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam (HP) miliknya untuk menghilangkan bukti dan menyuruh Harus Masiku segera melarikan diri.
“Saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, menelpon HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP ke air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konfrensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa 24 Desember 2024,
Ketua KPKmengungkap hal itu terjadi pada 8 Januari 2020 pada saat tangkap tangan oleh KPK. Hasto juga diduga telah melakukan upaya penghilangan barang bukti pada 6 Juni 2024 saat dirinya hendak diperiksa KPK.
Ia disebut memerintahkan pegawainya merendam HP agar bukti-bukti tidak diketahui KPK. “Sebelum HK diperiksa KPK, HK memerintahkan pegawai merendam HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak diketahui KPK,” kata dia.
Atas perbuatannya tersebut Hasto dinilai telah melakukan perintangan penyelidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. (mad/ris)
Comment