DepokRayanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memberikan batasan dana kampanye sebesar Rp 473 miliar untuk masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada Pilgub Juni 2018 mendatang.
Menurut Komisioner KPU Jawa Barat Agus Rustandi, batasan dana kampanye sebesar itu sudah berdasakan perhitungan, antara lain meliputi rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa manajemen atau konsultasi alat peraga kampanye, dan bahan kampanye.
“Masing-masing mempunyai rumusan tersendiri. Ada enam item yang dibahas sehingga muncul angka tersebut,” kata Agus kepada wartawan di Bandung, Senin (5/2/2018).
Dikatakan, dari enam item tadi, biaya yang paling tinggi adalah untuk pembuatan bahan kampanye, yaitu sebesar Rp 461 miliar.
Menurut Agus, jumlah dana kampanye itu sudah disepakati oleh tim sukses dan tidak akan ada perubahan lagi.
Setelah ada kesepakatan, KPU akan membuat surat ketetapan dan disampaikan kepada masing tim sukses dan Bawaslu Jabar.
Apabila dana kampanye tiap paslon melebihi batas yang ditetapkan, dan tidak dilakukan pelaporan maka pencalonannya bisa dibatalkan.
“Namun jika dilakukan pelaporan, lebih dari anggaran, maka akan dimasukkan ke kas negara,” kata Agus. (zak)
Comment