DEPOKRAYANEWS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2024 pada hari ini, Selasa 27 Agustus 2024.
Proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari hingga Kamis 29 Agustus 2024. Setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September.
Kemudian, pemungutan suara serentak digelar pada 27 November 2024.
Di DKI Jakarta misalnya, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB pada 27-28 Agustus.
“Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata seperti dikutip Selasa 27 Agustus 2024
Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan pasangan Ridwan Kamil-Suswono rencananya akan mendaftar ke KPU DKI pada Rabu 28 Agustus 2028. “Dapat info untuk Bapak RK tanggal 28 Agustus pukul 13.00 WIB,” kata Astri.
Sementara pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dari jalur perseorangan atau independen akan mendaftar pada hari terakhir. “Rencananya kita mendaftar tanggal 29 Agustus. Sore atau malam,” kata Kun melalui pesan singkat.
Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan syarat pencalonan berdasarkan persentase komposisi penduduk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Khusus untuk Pilgub Jakarta, KPU menetapkan partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara paling sedikit 7,5 persen suara sah supaya bisa mengusung pasangan calon. (mad/cnn)
Comment