DepokRayanews.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna mengimbau warga turut mengawasi kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok.
“Silakan laporkan langsung ke KPU Depok manakala ada anggota PPK yang bertugas tidak sesuai aturan atau melanggar pakta integritas,” kata Nana usai melantik 55 anggota PPK di kantor KPU Depok, Sabtu 29 Februari 2020.
Menurut Nana, KPU Depok memiliki kewenangan untuk menindak anggota PPK, sebagai badan penyelenggara ad hoc, manakala yang bersangkutan melanggar hukum. Bukan seperti dahulu, dimana terjadi pelanggaran oleh anggota PPK, KPU hanya memberi rekomendasi atas pelanggaran yang terjadi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Komisioner KPU Jawa Barat Titi Nurhayati, mengingatkan agar para anggota PPK, sebagai badan penyelenggara ad hoc, mengindahkan sumpah dan pakta integritas yang diucapkan saat dilantik. “Saya ingatkan agar para anggota PPK melaksanakan K3 yakni komitmen, kerja sama dan kompak,” kata Titi.
Pelanggaran komitmen, kata dia, tindakan saat bertugas tidak sesuai dengan sumpah saat pelantikan. Contoh lainnya, banyak keluhan atau semangat kerja kendor lantaran masalah honor.
“Saya ingatkan, yang menjadi aggota PPK karena melamar. Karena itu, anggota PPK diharapkan bekerja dengan segenap hati dan penuh keikhlasan,” kata Titi.
Para anggota PPK di setiap kecamatan, juga harus bisa bekerja sama dengan baik. “Anggota PPK harus bisa bekerja kolektif kolegial. Sebab, pengambilan keputusan harus hasil musyarawarah dan mufakat,” ujar Titi.
Dan yang tak kalah penting, harus bisa menjaga kekompakan. “Jangan sampai terjadi lantaran perbedaan persepsi saat proses pengambilan keputusan membuat satu sama lain menjadi tidak kompak,” kata mantan Ketua KPU Kota Depok itu. (ril)
Comment