by

KPU Kota Depok akan Terapkan Aplikasi E-Rekap pada Pilkada Mendatang

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna.

DepokRayanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akan menerapkan aplikasi elektronik rekap (e-rekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 23 September 2020 mendatang sesuai arahan dari KPU Pusat.

“Dengan e-rekap akan mempersingkat tahapan rekapitulasi, sehingga memudahkan bagi penyelenggara serta masyarakat dalam memperoleh informasi terkait hasil hitungan perolehan suara dengan cepat,” kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna di Kantor KPU Kota Depok, Jumat, 17 Januari 2020.

Menurut Nana, penerapan aplikasi e-rekap tidak hanya memudahkan dalam memperoleh informasi penghitungan suara. Tetapi juga bisa mendukung penyelenggaran pesta demokrasi yang lebih baik.

Karena itu, pada rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemahaman Teknologi Informasi (TI) menjadi salah satu kriteria yang tetapkan. Dengan begitu, diharapkan penerapan aplikasi tersebut dapat maksimal. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *