DEPOKRAYANEWS.COM- Sabu seberat 36 kilogram berhasil disita dari seorang kurir atas nama Robi alias RB. Sabu itu dimasukan ke dalam kemasan kopi merek Amerika.
Penangkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
”Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunan dan peredaran narkoba jenis sabu,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, di Mapolda Metro Jaya, Senin 17 Juli 2023.
Ketika itu, diketahui seseorang bernama RB alias Robi sering melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang. Tim mengamati target RB alis Robi yang saat itu berada di sekitar Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka Sawangan Kota Depok dengan menggunakan mobil Honda Jazz.
Ketika itu, RB alias Robi seperti menunggu seseorang pada 1 Juli 2023 sekitar pukul 05.50 WIB. Pihaknya langsung bergerak menangkap pelaku. Dalam penangkapan, penyidik turut menggeledah mobil Honda Jazz yang dikendarai RB alias Robi.
“Ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merk Blueberd dari Amerika, berisi narkotika jenis sabu. Tim menginterogerasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti. Barang bukti lain dua bungkus teh china Guan Qyiang berisi sabu 2 kilogram,” kata Kapolda.
Karyoto menerangkan, pihaknya akan mendalami temuan 36 kilogram narkoba jenis sabu, termasuk menelusuri jaringan narkobanya. (ris/mad)
Comment