DEPOKRAYANEWS.COM– Sedikitnya 699 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 17 partai politik (parpol) terancam dicoret dari daftar pencalonan, karena dokumennya belum lengkap. Angka itu sangat besar, karena lebih 80 persen dari total bacaleg DPRD Kota Depok sebanyak 850 orang.
Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah selesai melakukan verifikasi administrasi (Vermin), pada Senin 26 Juni 2023. ”Ada waktu tersisa 13 hari bagi bacaleg untuk segera melengkapi kekurangan jika ingin lolos mengikuti Pemilu 2024 mendatang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau seperti dikutip Selasa 27 Juni 2023.
Menurut Fikri, dari 850 bacaleg yang sudah terdaftar, hanya 151 yang dinyatakan lolos atau sudah melengkapi berkas sesuai ketentuan dari KPU. Dari 10 dokumen yang diminta KPU, ada beberapa dokumen yang menjadi permasalahan atau tidak sesuai dengan persyaratan.
Salah satunya adalah dokumen ijazah para bacaleg. Banyak yang menyantumkan ijazah asli, padahal KPU hanya meminta foto kopi-an yang sudah di legalisir. Selain itu, KPU menemukan banyak pas foto yang tidak sesuai. ”Banyak yang mengkroping dari foto KTP, padahal foto itu akan digunakan untuk data jika bacaleg tersebut lolos proses administrasi,” tegas Fikri.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah tanggal pada surat kesehatan. Dalam persyaratan, KPU meminta tanggal pada surat kesehatan harus 1 Mei 2023. Tapi, banyak yang tak sesuai karena dibuat pada bulan Maret atau April. Ratusan bacaleg tersebut diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan tersebut mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. (ril)
Comment