DepokRayanews.com- Pemerintah memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 (1439 H) tetap seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang sudah ditetapkan 18 April lalu sehingga total libur lebaran 10 hari terhitung mulai 11 Juni 2018.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, keputusan cuti bersama Idul Fitri 2018 melalui SKB Tiga Menteri, sudah ditetapkan sebanyak tujuh hari.
“Dengan demikian, total libur lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018,” kata Puan kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/5/2018)
Keputusan tiga menteri itu, sempat mendapat berbagai masukan terkait dengan aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan ketertiban.
“Setelah dibahas, pemerintah mengambil kebijakan terkait cuti bersama 11, 12, dan 20 juni 2018,” katanya.
Pegawai swasta tidak wajib mengambil penambahan cuti bersama 11, 12, dan 20 juni 2018. Tapi bagi yang ingin mengambil cuti lebaran tahun ini bisa memotong masa cuti tahunan.
“Dengan penjelasan ini, cuti Idul Fitri 1439 Hijriyah dapat berjalan dengan baik. Masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik dan dunia usaha harapannya tetap berjalan atau tetap kondusif,” kata Puan. (mad)
Comment