Depokrayanews.com- Sebanyak lima orang warga Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tewas usai menenggak miras oplosan jenis ciu. Mereka adalah YO, BA, FR, PE dan MA. Insiden itu terjadi di Ruko Cluster Florence Citra Raya.
Usai pesta miras berujung kematian itu, polisi meringkus S, penyuplai miras yang diminum para korban. S ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Selain S, polisi juga mengendus ada tersangka lain di balik peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, AKP Ivan Adhitira mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru mengamankan satu pelaku berinisial S yang merupakan penyuplai miras oplosan itu.
Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam insiden maut ini.
“Kemungkinannya ada tersangka lain, bisa saja ada,” kata pria yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Serang Kota ini saat dikonfirmasi awak media, Kamis 27 Agustus2020.
Menurut Ivan, dugaan adanya tersangka lain bisa terjadi lantaran S hanya menjual minuman keras jenis ciu ini tanpa campuran apapun.
Sementara fakta mengenai tewasnya lima orang dalam pesta miras tersebut terjadi karena ciu yang dibeli mereka malah dicampur sendiri dengan obat nyamuk dan spirtus.
“Sementara dari pengakuan tersangka, dia bilangnya hanya menjual mirasnya itu murni tanpa campuran apapun. Nah, yang mengoplos ini dilakukan sendiri sama mereka-mereka yang minum,” ungkap Ivan.
Namun demikian, dugaan ini perlu menunggu hasil gelar perkara terlebih dahulu yang akan dilakukan petugas Satreskrim Polres Kota Tangerang yang rencananya digelar Jumat 28 Agustus 2020 malam nanti.
“Di gelar perkara nanti, bisa kita lihat hasilnya seperti apa. Besok kita rilis informasi lebih lengkapnya,” kata dia.
Sumber: Bantennews.co.id
Comment