Depokrayanews.com- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan membuka kembali loket pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai 6 April 2020.
Tapi loket pelayanan secara tatap muka itu hanya dilakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dengan waktu yang terbatas yakni tanggal 06, 08, 13, 15, 17, 20 dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
“Ya kami buka kembali pelayanan PBB dan BPHTB tapi di waktu tertentu dan jam yang dibatasi,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Balai Kota Depok, Rabu 1 April 2020.
Beberapa jenis pelayanan yang dibuka antara lain validasi BPHTB, penggurangan PBB, mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB BPHTB, Konsultasi PBB, dan lain-lain. Untuk pelayanan yang sifatnya mendesak, seperti perbaikan PBB untuk transaksi jual beli.
“Kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dipersilahkan datang pada tanggal tersebut di atas, dengan menggunakan masker dan mematuhi standar protokol kesehatan yang diberlakukan oleh kantor pelayanan PBB dan BPHTB Pemkot Depok,” kata Reza.
Menurut Reza, keputusan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor. 800/ 155-Huk/ BKPSDM tentang Perpanjangan Masa Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan non ASN dalam upaya pencegahan virus Corona di lingkungan Pemkot Depok.
“Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak,” kata Reza.
Konsultasi juga dapat dilakukan secara online setiap hari kerja. Mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Untuk informasi pelayanan PBB bisa menghubungi 081212124765 atas nama Agung serta Layanan BPHTB di nomor 081314606627 atas nama Supriyatna. Layanan ini khusus untuk Whatsapp dan telepon. (ril)
Comment