DEPOKRAYANEWS.COM- Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), yang tewas akibat kecelakaan, malah jadi tersangka.
Polisi mempersilakan keluarga Hasya untuk menempuh praperadilan jika belum puas atas hasil penyidikan tersebut.
“Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana (orngtua-red) belum puas bisa mengajukan praperadilan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat 27 Januari 2023.
Latif mengatakan keluarga bisa mengajukan praperadilan di kasus tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.
“Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, karena tersangka dalam kasus ini sudah meninggal, penyidikan pun dihentikan. Latif mengatakan penghentian penyidikan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini untuk mendapatkan kepastian hukum.
‘Kam’i menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum,” kata Latif.
Namun pihak keluarga akan mengambil upaya hukum terkait penetapan tersangka terhadap sang anak yang tewas dalam kecelakaan itu.
“Ya praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa dilakukan. Tadi saya sempat statement bahwa kita akan ada tindakan upaya hukum,” kata kuasa hukum korban, Gita Paulina, di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2023.
Tapi Gita belum bisa memastikannya langkah hukum apa yang akan ditempuh. Dia mengaku akan menggali lagi temuan-temuan lain dalam insiden kecelakaan maut tersebut.
“Kami tidak bisa untuk sampaikan saat ini karena memang kami ada beberapa temuan yang masih kami gali dan kami peroleh bahwa kasus ini memang sangat-sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia.
Sementara itu, Ira, ibu kandung Hasya, mengaku siap menggugat penetapan tersangka Hasya ke pengadilan. Dia mengaku siap adu bukti di pengadilan. “Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apapun keputusannya di pengadilan,” kata Ira. (mad/ris)
Comment