by

Maksimal Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 1,75 %

Depokrayanews.com- Bank Indonesia (BI) menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan, mulai 1 Juli 2021.

“Dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, di Jakarta, Selasa 25 Mei 2021.

Sebelumnya, BI sempat memangkas batas maksimum suku bunga kartu kredit pada tahun lalu dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan.

BI juga menurunkan nilai pembayaran minimum dari 10 persen menjadi 5 persen. Begitu juga dengan besaran denda keterlambatan pembayaran yang diubah dari 3 persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100 ribu. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *