by

Mantan Kepala SMAN 3 Depok Dijebloskan ke Pejara Sukamiskin

Mantan kepala SMAN 3 Depok dieksekusi di rumahnya, kemudian langsung dijebloskan ke penjara Sukamiskin Bandung.
Mantan kepala SMAN 3 Depok dieksekusi di rumahnya, kemudian langsung dijebloskan ke penjara Sukamiskin Bandung.

DepokRayanews.com- Tim Kejaksaan Negeri Depok bekerjasama dengan tim dari Kejaksaan Negeri Bandung berhasil mengeksekusi mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Depok, Armas Farmas,MM, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Armas dijemput oleh tim kejaksaan di kediamannya di Bandung, Rabu pagi (20/2/2019) kemudian langsung dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Kasi Pidana Khusus Kejari Depok, Harry Palar mengatakan ksekusi dilakukan, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Armas Farmas,

MA telah menetapkan terpidana Armas Farmas, terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama sama, dan menjatuhkan pidana kepada Armas Farmas 4 tahun penjara, dan denda Rp 200.000.000,

Jika tidak sanggap membayar denda, maka diganti dengan 6 bulan kurungan, serta menghukum pula terdakwa dengan membayar uang pengganti sejumlah 80.000.000.

Eksekusi dilakukan oleh 2 Kejaksaan Negeri, yakni Tim Kejari Depok yang dipimpin Kasi Pidsus Hary Palar SH,MH dan Tim Kejari Bandung, yang dipimpin oleh Kasi Intel Aco Rahmadi Jaya,

Armas Farmas akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *