DEPOKRAYANEWS.COM- Titik Nurhayati Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok 2013-2018 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok Tahun 2015.
“Iya, bu Titik hari ini dilakukan tahap dua ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana sosialisasi pilkada Depok 2015 lalu,” kata Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok Mohtar Arifin seperti dilansir RRI, Senin 25 Juli 2022.
Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat itu, memenuhi panggilan Seksi Pidsus Kejari Depok, Senin 25 Juli 2022, sekira pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Fajri Asrigita Fadillah atas kasus yang sama. Fajri kala itu berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Kota Depok.
Atas kasus itu, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 817.309.091. Selain hukuman badan dan denda, Fajri juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana selama satu bulan.
Dari hasil pemeriksaan Seksi Pidsus Kejari Depok terhadap tersangka dan audit dana anggaran diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta dari total dana sosialisasi Pilkada sebesar Rp 2,2 miliar.
Anggaran itu dialokasikan untuk kegiatan debat terbuka di dua stasiun televisi, dan dana iklan untuk media cetak serta online dalam memperkenalkan dua pasangan calon kepala daerah yang berlaga pada pilkada Depok tahun 2015 lalu. (ris/RRI)
Comment