by

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Harta Bendanya Terancam Disita

Depokrayanews.com- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti atas tindakan korupsi yang dia lakukan sebesar Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Hakim menyatakan Edhy Prabowo terbukti menerima uang 77 ribu dolar AS dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito dengan tujuan agar izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster dapat dipercepat.

Hakim juga menyatakan Edhy menerima puluhan miliar melalui terdakwa lainnya, sebagai keuntungan tidak sah PT ACK.

Karena itu, secara tegas hakim menyatakan Edhy terbukti secara sah bersalah dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim ketua Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 15 Juli 2021.

Menurut majelis hakim, Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang peganggi tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti hukuman dua tahun penjara,” kata Albertus.

Edhy Prabowo juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Albertus. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *