by

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara

DEPOKRAYANEWS.COM- Mantan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Haji Mohammad Najib bin Tun Haji Abdul Razak, BSc
resmi dijebloskan ke penjara pada Selasa 23 Agustus 2022, terkait kasus korupsi 1 Malaysia Berhad (1MDB) yang melibatkan dirinya.

“Kami diberitahu bahwa ia (Najib Razak) telah dibawa ke penjara Kajang, sebelah selatah dari Kota Kuala Lumpur,” katamenantu perempuan Najib Razak, Nur Sharmila Shaheen, seperti dikutip dari AFP, Selasa 23 Agustus 2022.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung Malaysia tetap mengukuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada pria 69 tahun tersebut pada Juli 2020 lalu. Kemudian Najib sempat mengajukan bukti baru dalam banding terakhirnya dalam kasus itu. Tapi ditolak Pengadilan Tinggi Malaysia.

Ketua Hakim Pengadilan, Tengku Maimun Tuan Mat, menyatakan lima panel hakim dengan suara bulat menilai Najib dan tim kuasa hukumnya gagal meyakinkan dengan tepat apa yang bisa dibuktikan melalui bukti tambahan yang diajukan.

Vonis 12 tahun penjara ini diberikan karena Najib terbukti menyalahgunakan kekuasaan, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana senilai 42 juta ringgit (Rp139 miliar) dari lembaga investasi negara Malaysia Development Berhad (1MDB) ke akun bank pribadinya.

Dato’ Sri Haji Mohammad Najib bin Tun Haji Abdul Razak, BSc adalah Perdana Menteri Malaysia keenam menggantikan Abdullah Ahmad Badawi. (ris/cnn)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *