DepokRayanews.com- Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat.
“Ya betul sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (28/8/2018)
Menurut Argo Yuwono, penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang telah terpenuhi. Keputusan itu diambil setelah melalui mekanisme gelar perkara.
Sebelumnya, mantan Walikota Depok 2 periode (2006-2011 dan 2011-2016), Nur Mahmudi Ismail, diperiksa aparat kepolisian Krimsus Polres Depok sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan, pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.
Rencananya jalan selebar 5 meter itu akan diperlebar menjadi 14 meter. Tapi hingga kini jalan tersebut masih belum dilebarkan.
Polisi telah melakukan penyelidikan sejak pertengahan 2017 dan telah memeriksa 70 saksi termasuk sejumlah Kepala Dinas terkait di lingkungan Pemkot Depok. (ris/rol)
Comment