by

Mardani H.Maming Dinonaktifkan sebagai Bendahara Umum PBNU

DEPOKRAYANEWS.COM- Mardani Maming yang telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ahmad Fahrurrozi atau yang disapa Gus Fahrur membenarkan bahwa saat ini, Mardani Maming telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum.

“Bukan diberhentikan tapi di nonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap,” kata Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur) kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Menurut Gus Fahrur keputusan PBNU menonaktifan itu agar Mardani H Maming fokus terhadap penyelesaian hukum yang dihadapinya. “Kami menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya,” kata dia.

Dia berharap mantan Bupati Tanah Bumbu itu mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik. Persoalan yang tengan dialami Mardani H.Naming itu, kata Gus Fahrur murni kasus pribadi yang terjadi saat menjabat Bupati dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU.

Keputusan itu telah diambil PBNU sejak satu bulan yang lalu dan sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum.

“Kami berhati-hati karena sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau, maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya. Kami berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU,” kata dia.

PBNU, katanya, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sebelumnya, kasus ini di luar pengetahuan pihaknya.

Seperti diberitakan, Kamis 28 Juli 2022 pukul 14.00 WIB, Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK bersama kuasa hukumnya. Dalam pernyataannya, ia mempertanyakan status DPO terhadap dirinya. Sebab, dia telah mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan penyidik bahwa dia akan hadir di KPK pada 28 Juli 2022.

“Hari Selasa saya dinyatakan DPO padahal saya sudah mengirim surat dan berkoordinasi sama tim penyidik kalau saya akan datang tanggal 28,” kata Maming kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.

KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. “KPK memasukkan tersangka dalam DPO,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *