Depokrayanews.com- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali. Salah satu yang diubah yaitu ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3×24 jam yang sebelumnya 2x24jam.
Hal itu tertuang pada Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal menjelaskan selain hasil PCR setiap penumpang pesawat juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Serta menunjukkan bukti aplikasi pedulilindungi.
Dia menjelaskan dengan adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR tersebut diharapkan dapat membantu Kabupaten/Kota yang belum memiliki lab PCR. Sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.
“Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota. Sehingga harus membawa hasil tes ke wilayah lain dan berdampak pada durasi penyelesaian hasil tes,” kata dia, Jumat 29 Oktober 2021. (mad)
Comment