Depokrayanews.com- Masa jabatan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Depok kini jadi lebih panjang yakni 5 tahun dan dibatasi hanya dua periode. Padahal, sebelumnya masa jabatan hanya 3 tahun dan tidak dibatasi periode jabatan.
Tentang masa jabatan RT, RW dan LPM sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 10 Tahun 2002 tentang Pendoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Perda itu dicabut setelah dilakukan kajian oleh panitia khusus (Pansus) 6 DPRD Depok beberapa hari lalu, kemudian disiapkan peraturan daerah yang baru
”Salah satu yang diatur dalam raperda yang baru itu adalah soal masa jabatan RT, RW, dan LPM, akan jadi lima tahun dan hanya dua periode,” kata anggota Pansus 6 Imam Musanto, kepada wartawan, Senin 22 Februari 2021.
Selain masa jabatan, insentif RT, RW, dan LPM akan ada kenaikan dari sebelumnya. Keputusan ini berlaku setelah keluarnya peraturan walikota. “Diberlakukan tahun ini, lebih cepat lebih baik, ” kata politisi PKS itu. (ril)
Comment