by

Masyarakat yang Belum Punya KIS, Bisa Mengajukan Biaya Pengobatan Gratis

Dr. Enny
Dr. Enny

DepokRayanews.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok memfasilitasi pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di luar kuota penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan Kota Depok.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Depok, dr.Enny Ekasari mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada warga Depok yang tidak mampu dan tidak tercover oleh semua jenis jaminan kesehatan.

“Melalui program ini, masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan pengobatan secara gratis di rumah sakit,” kata dr Enny di Depok, Jumat (5/4/2019).

Visi misi Caleg Despandri.

Menurut Enny, program ini dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu di Kota Depok yang sakit dan membutuhkan biaya tidak sedikit.

Masyarakat yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan dan persyaratan terlebih dahulu, antara lain mengajukan surat permohonan non kuota PBI Jaminan Kesehata dengan melampirkan data diri berupa foto kopy KTP Depok, KK, surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat keterangan tempat tinggal, surat permohonan, surat keterangan rawat inap yang dikeluarkan dari fasilitas kesehatan, rujukan Puskesmas, serta permohonan pembiayaan jaminan kesehatan.

Bagi masyarakat tidak punya KTP dan KK asal Depok seperti orang terlantar dan gelandangan harus mendapatken surat rekomendasi dari Dinas Sosial (Disnsos) Kota Depok..

Meski bisa mendapatkan pelayanan gratis, Enny meminta masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dengan melakukan pola hidup bersih dan sehat. Karena menjaga kesehatan lebih baik daripada mengobati. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *