Depokrayanews.com- Kabar gembira bagi masyarakat, termasuk kalangan dunia usaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut meterai 6.000 dan 3.000 edisi 2014 masih berlaku hingga akhir tahun 2021.
Sejak awal Januari 2021, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan materai Rp 10.000 yang sudah dirilis sebelumnya. Apalagi dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat sibuk mengurus surat keterangan dari RT dan RW untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UKM dan bantuan sosial.
Surat keterangan itu harus bermaterai. Karena surat keterangan yang dikeluarkan tahun 2021, masyarakat beranggapan materai yang berlaku adalah yang Rp 10.000. Tapi ketika dicari di kantor pos maupun toko buku, tidak ada yang menjual materai Rp 10.000. Akhirnya ditempel materai Rp 6.000 sebanyak dua lembar.
“Meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Jumat 29 Januari 2021.
Menurut Yoga, saat ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan meterai tempel Rp 10.000 itu di Kantor Pos seluruh Indonesia. Meterai bernilai Rp 10.000 itu sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan tarif tunggal (single tariff) untuk bea meterai.
Namun, meterai tempel desain lama, dapat digunakan dengan nilai total meterai paling sedikit Rp 9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Ketentuan mengenai meterai tempel baru tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan kenaikan tarif bea meterai dibutuhkan lantaran tarif bea meterai yang kini berlaku sudah tak mengalami kenaikan selama dua dekade atau sejak tahun 2000.
Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan keringanan dengan menaikkan batas nominal nilai dokumen yang dikenakan bea meterai. Batas nominal bea meterai yang semula Rp 250 ribu kini dinaikkan menjadi Rp 5 juta. Sedangkan dokumen dengan nilai di bawah batas tersebut tak perlu menggunakan meterai tempel. (mad)
Comment