Depokrayanews.com- Anda ingin mendirikan koperasi bersama teman-teman? Atau hendak mendirikan koperasi di kantor? Atau hendak mendirikan koperasi di kalangan usaha kecil dan menengah? Sudah tahukan anda apa syarat-syarat yang hendak dipenuhi?
Berikut adalah 17 syarat pendirian koperasi yang terdaftar secara resmi di pemerintah atau berbadan hukum:
- Salinan akta pendirian koperasi yang dilengkapi materai.
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh kuasa pendiri.
- Notulen rapat pembentukan koperasi.
- Berita acara rapat pembentukan koperasi.
- Surat kuasa.
- Daftar hadir pendirian koperasi
- Daftar rincian penerimaan setoran pokok.
- Daftar sertifikat modal koperasi.
- Rencana awal kegiatan usaha .
- Neraca awal.
- Bukti setoran modal.
- Susunan pengurus.
- Fotokopi KTP masing masing anggota pendiri, minimal 20 orang.
- Surat keterangan domesili usaha koperasi dari kelurahan, mengetahui kecamatan.
- Fotokopi NPWP .
- Surat permohonan pengesahan akta pendirian koperasi dari notaris.
- Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas koperasi.
Kalau ada penawaran investasi ataupun pemberian pinjaman dengan syarat tertentu dari sebuah koperasi, harus berhati-hati, karena akhir-akhir ini banyak koperasi menawarkan program kerjasama investasi. Tapi setelah berjalan sekian bulan, pengurus koperasinya kabur.
Persyaratan pendirian koperasi tadi bisa menjadi acuan, apakah koperasi itu sudah terdaftar atau belum, atau apakah sudah berbadan hukum atau belum. Kalau belum memenuhi syarat tadi, lebih baik tidak melakukan bisnis dengan koperasi itu. (ril)
Comment