DepokRayanews.com- Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak perlu ribet dan harus mengantri berjam-jam.
Sebab, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat sudah menyediakan banyak cara pembayaran yang sangat memudahkan masyarakat antara lain melalui E-Samsat, Samsat Keliling (Samling), Samsat Masuk Desa (Samades) Samsat outlet, Samsat induk, dan T-Samsat.
“Melalui transaksi elektronik, pembayaran pajak kendaraan semakin mudah, tidak perlu ribet, tidak perlu atri lama, bahkan tidak perlu datang ke kantor samsat induk,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere, Rohana kepada depokrayanews.com, Jumat (13/4/2018).
Untuk E-Samsat, pembayaran dilakukan melalui ATM. Bapenda Jawa Barat sudah menjalin kerjasama dengan sejumla bank, seperti Bank BJB, BNI, BRI, BCA, Bank Permata dan Bank Niaga yang bisa memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan.
Bukti pembayaran melalui ATM itu kemudian dibawa ke kantor Samsat paling lambat 14 hari setelah melakukan pembayaran untuk ditukar dengan bukti pembayaran pajak kendaraan dari Samsat.
“Prinsipnya kita memberikan kemudahan melakui transaksi elekronik. Terutama bagi masyarakat yang sibuk dan tidak bisa datang ke kantor Samsat. Silakan melalui transaksi elektronika, ” kata Rohana yang didampingi bagian kepegawaian dan Humas Kantor P3D Wilayah Depok II Cinere, Heri Gunawan.
Menurut Rohana, pembayaran melalui transaksi elektronik jauh lebih efisien dan efekif. Di wilayah kerja Bapenda Cabang Depok 2, tercatat lebih dari 400 ribu sepeda motor dan mobil. Sebagian besar adalah sepeda motor.
Rohana belum bisa menyebutkan berapa persen masyarakat yang sudah menggunakan transaksi elektronik.
“Masih sedang kita amati. Tapi yang jelas, atrian di Samsat induk sudah berkurang, ” kata dia. Sosialisasi transaksi elektronik itu terus dilakukan agar masyarakat terbiasa menggunakannya.
Tahun ini target pendapatan kantor P3D Wilayah Depok II Cinere sebesar Rp 300 miliar. (red)
Comment