Depokrayanews.com- Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan mengatur pemberian diskon melalui perusahaan perdagangan digital, alias e-commerce agar transaksi penjualan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan asas dan aturan perdagangan dalam negeri.
“Masalah harga itu adalah kesepakatan penjual dan pembeli. Tetapi, untuk urusan diskon ini kami akan regulasi,” kata Lutfi dalam konferensi pers Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2021, Rabu 17 Maret 2021.
Menurut Lutfi, pihaknya tengah mempersiapkan aturan tersebut. Targetnya, aturan itu bisa dirilis pada Maret ini.
“Saya pastikan tidak terlalu lama, pada Maret ini akan selesai. Saya akan atur penjual di Indonesia, berjualan di Indonesia, harus ikuti aturan Indonesia dan Kemendag akan bertindak sebagai wasit, sebagai regulator memastikan bahwa perdagangan di sini perdagangan yang adil dan bermanfaat,” kata mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat itu.
Dikatakan, Kementerian Perdagangan berupaya mencegah dan memberantas praktik predatory pricing, atau strategi penjualan dengan mematok harga yang sangat rendah dengan tujuan menyingkirkan pesaing dari pasar dan menarik pembeli dengan harga murah.
”Praktik curang perdagangan seperti predatory pricing, subsidi harga, dumping, dan sejenisnya dilarang di Indonesia. Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan sebagai wasit akan lebih ketat dalam mengawasi hal tersebut,” kata dia.
Dengan demikian, tidak bisa sembarangan dengan alasan diskon perusahaan-perusahaan digital ini men-deploy (menyebarkan) me-launch (merilis) dan mengerjakan predatory pricing. ”Jadi, alasannya diskon tapi sebetulnya mereka melaksanakan predatory pricing,” kata Lutfi.
Transaksi e-commerce di Indonesia tumbuh pesat setelah pandemi covid-19. Bank Indonesia (BI) memprediksi nilai transaksi e-commerce bisa melonjak sampai Rp 377 triliun pada tahun ini.
Lonjakan ini disebabkan masyarakat memanfaatkan digitalisasi keuangan untuk bertransaksi selama pandemi. Tak hanya itu, dampak peningkatan penggunaan digitalisasi keuangan juga mendorong kenaikan transaksi uang elektronik dan perbankan digital yang terkait dengan pembayaran di e-commerce. (mad)
Comment