Depokrayanews.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tidak akan ditunda meski kasus Covid-19 terus meningkat.
Tapi pemerintah akan mengatur penyelenggaraan pilkada lebih ketat lagi dan melarang kegiatan yang berpotensi memperluas penyebaran virus corona.
“Ketentuan tersebut dapat diatur dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) atau lewat Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksanaan Pilkada selama Pandemi Covid-19,” kata Tito dalam webiner yang digelar Kelompok Studi Demokrasi Indonesia, Minggu 20 September 2020.
Tito kemudian menyebutkan beberapa contoh yang perlu ditegaskan dalam aturan selama pilkada. Misalnya kampanye mewajibkan alat-alat seperti masker dan lain-lain.
Begitu juga soal kerumunan yang berpeluang terjadinya jaga jarak menjadi dilanggar. Ini harus diatur dan aturannya bisa di PKPU atau khusus spesifik di Perppu.
Menurut Tito, jika pengetatan protokol tersebut diatur dalam PKPU, maka revisi harus dilakukan dan selesai dalam pekan ini.
Namun, jika hal tersebut sulit dilakukan, penerbitan Perppu jadi pilihan bagi pemerintah untuk dapat tetap menyelenggarakan pilkada.
Penyelenggaraan konser akan dilarang dalam ketentuan Pilkada, kecuali jika dilakukan secara daring.
Begitu juga ketentuan terkait rapat umum juga akan diubah dan hanya diperbolehkan dengan massa berjumlah maksimal 50 orang di dalam ruangan tertutup.
Kemudian, teknis pemungutan suara juga akan diatur ulang khususnya terkait dengan jangka waktu pelaksanaannya. Pemungutan suara dihitung per jam dan kalau perpanjang sampai jam 3.
Sejauh ini, kata Tito, pemerintah telah membahas dua Perppu terkait Covid-19. Perppu pertama terkait aturan protokol Covid-19 secara umum.
“Pencegahan penanganan dan penegakan hukum itu disampaikan Pak Presiden karena tidak ada undang-undang spesifik mengenai ini,” kata dia.
Meski demikian, hal ini masih dipertimbangkan lebih jauh karena dapat menimbulkan penolakan dari kalangan aktivis yang biasanya menggelar demonstrasi.
“Kalau ini dilakukan mungkin akan berhadapan dengan teman-teman masyarakat sipil teman-teman yang berhubungan dengan aktivis demokrasi dan lain-lain yang menganggap perpu ini bisa melarang terjadinya aktivitas demo dan lain-lain,” kata Mantan Kapolri itu.
Kedua, adalah Perppu yang hanya masalah protokol untuk pilkada dan juga pilkades. Dalam Perppu tersebut, pemerintah akan menegaskan bahwa pilkades akan ditunda karena minim kontrol dari pemerintah baik tingkat daerah maupun pusat.
“Karena kalau pilkada mungkin bisa kita lebih dikontrol, tapi kalau pilkades, penyelenggaranya kan setiap kabupaten masing-masing, iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak baik, rawan sekali, lebih baik ditunda,” kata Tito. (mad/cnn)
Comment