Depokrayanews.com- Hati-hati memposting sesuatu di media sosial seperti facebook, twitter atau WA karena ada UU ITE yang bisa menjerat secara hukum.
Ini yang dialami, Burhanudin. Laki laki asal Pasuruan, Jawa Timur itu ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, karena menghina Presiden Joko Widodo dan pejabat kepolisian di media sosial Facebook.
“Dalam media sosial Facebook itu, pelaku yang memakai nama Elluek Ngangeni ini mengunggah foto Presiden Joko Widodo seperti tukang tambal ban,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (9/6/2017).
Barung mengatakan, Burhanudin bersimpati pada kelompok Front Pembela Islam (FPI) sehingga melakukan hal tersebut. “Burhanudin ini tidak sendirian, dia bersama rekan yang lainnya yang sampai saat ini masih kami lakukan pengejaran karena dianggap melecehkan kepala negara,” kata Barung.
Dengan tertangkapnya pelaku, Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengimbau masyarakat untuk menjadikannya pelajaran dalam bermedia sosial. Ini karena apa yang dilakukan di media sosial dibaca orang banyak.
“Kalau yang diunggah itu presiden seperti tukang tambal ban, presiden melakukan hal yang seperti itu maka ada hukum yang menjeratnya yakni Undang-undang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) yang nanti kami kenakan,” ujar dia.
Selain UU ITE, kata Barung, ada UU lain yang akan menjeratnya, yakni UU KHUP yakni berupa penghinaan kepada kepala negara, dan undang-undang lainnya. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena baru kami tangkap semalam dan hari ini kami langsung rilis,” tutur Barung.
Burhanudin kepada wartawan mengaku dalam mengunggah foto presiden, dirinya tidak ada yang menyuruh. Pelaku mengaku bersimpati kepada FPI sehingga memutuskan untuk menghina presiden di media sosial facebook. (ant)
Comment