DEPOKRAYANEWS.COM– KPK akhirnya menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Andhi bahkan langsung ditahan. Tidak menunggu lama, Inspektorat Keuangan Kementerian Keuangan mengabarkan kalau Andhi Pramono langsung dipecat sebagai PNS Kemenkeu.
Terungkapnya kasus ini berawal dari viralnya aset milik Andhi Pramono yakni berupa rumah mewah yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Terlihat aset tersebut berupa rumah tingkat megah bercat putih.
Postingan lain juga menarasikan anak dan istri Andhi Pramono dengan outfit mahal. Keduanya kerap pamer kemewahan di media sosial seperti foto-foto ke luar negeri dengan tiket first class.
Dalam sebuah kesempatan, Andhi Pramono juga tertangkap kamera memakai jam tangan mewah merek Rolex dan cincin blue safir.
Berdasarkan data LHKPN KPK, diketahui harta kekayaan Andhi Pramono mencapai Rp 14,87 miliar. Harta itu dilaporkan pada 23 Februari 2023 untuk data periodik 2022.
Sebagian besar harta kekayaan Andhi Pramono berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin dan Cianjur. Andhi tercatat memiliki 15 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 7,12 miliar.
Selain itu, Andhi Pramono tercatat memiliki 13 alat transportasi dan mesin yang terdiri dari 9 unit mobil dan 4 unit motor dengan total nilai mencapai Rp 1,86 miliar. Kendaraan yang dimiliki berupa mobil Mini Moris Sedan, Fiat Sedan, Toyota Corolla, Honda Brio, Ford Sedan, Chevrolet Sedan, Austin Sedan, Toyota Jeep, Honda Sepeda Motor, Honda Beat, dan 2 Piagio Vespa.
Kemudian Andhi Pramono memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 711,5 juta, surat berharga senilai Rp 4,22 miliar, hingga kas dan setara kas mencapai Rp 944,6 juta.
Andhi Pramono tercatat tidak memiliki utang dalam bentuk apapun. Jadi jika dihitung secara keseluruhan, total harta kekayaan yang dimiliki mencapai Rp 14.874.696.414.
Kasus Andhi Pramono semakin berkembang hingga diketahui memiliki transaksi janggal. Transaksi mencurigakan itu disebut saling salip-menyalip besarnya dengan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang juga jadi tersangka KPK.
Hal itu diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono disebut telah diserahkan ke KPK sejak awal 2022.
“Sejak awal 2022 lalu, sudah setahun lalu (dilaporkan) karena ada indikasi itu makanya kami serahkan,” kata Ivan.
Pejabat Bea Cukai itu rupanya sering kali menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.
Andhi Pramono pun dipanggil KPK pertama kali pada 14 Maret 2023. Ia diperiksa atas harta yang dimilikinya apakah sudah sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam LHKPN. (ris/mad)
Comment