Depokrayanews.com- Menteri Perhubungan (Kemenhub) Budi Karya Sumadi meminta penerapan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan seluruh transportasi diberlakukan mulai Sabtu 28 Agustus 2021
Dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan, hal itu diterapkan untuk mengatur mobilitas di masa pandemi.
“Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Menhub.
Menhub meminta seluruh operator transportasi baik BUMN maupun swasta untuk mempersiapkan diri.
Menhub meminta petugas membantu masyarakat untuk menjelaskan terkait aturan tersebut, mulai dari sistem hingga prosedur.
Diketahui, aplikasi PeduliLindungi sendiri sudah mulai diterapkan sejak Juli di sektor transportasi udara.
Aplikasi PeduliLindungi memiliki beragam manfaat, mulai validasi dokumen kesehatan, meminimalkan kontak fisik, dokumen tes Covid-19 dan vaksinasi digelar, dan menghindari pemalsuan data atau hasil tes swab. (ris)
Comment