by

Menkeu Sri Mulyani Keluarkan Tarif Operasi di RS Harapan Kita, Cek Selengkapnya

DEPOKRAYANEWS.COM- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan besaran biaya rawat inap hingga tindakan bedah di RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta yang akan berlaku mulai 18 Januari 2023.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 2 PMK menyebut tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas, bukan berdasarkan kelas dan tarif farmasi. Adapun tarif layanan berdasarkan kelas terdiri atas tarif rawat inap dan tarif tindakan medis operatif.

Sementara, tindakan medis operatif terdiri dari dua jenis, yaitu bedah dewasa dan bedah anak.

“Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP,” demikian ditulis dalam PMK ini, dikutip Rabu 11 Januari 2023.

Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 125 persen dari tarif kelas II. Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum.

Sedangkan, tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90 persen dari tarif kelas II. Lalu tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125 persen dari tarif kelas II.

Berikut rincian biaya tindakan medis operatif RS Harapan Kita:

1. Bedah Dewasa
a. Operasi Kecil : Rp 5 juta-Rp 60 juta
b. Operasi Sedang : Rp 51 juta-Rp 94,8 juta
c. Operasi Besar : Rp 100 juta-Rp 234 juta
d. Operasi Khusus I : Rp 200 juta-Rp 288 juta
e. Operasi Khusus II : Rp 250 juta-Rp 432juta
f. Operasi Khusus III : Rp 370 juta-Rp 456 juta

2. Bedah Anak
a. Operasi Kecil : Rp 23 juta-Rp 48 juta
b. Operasi Sedang : Rp 40 juta-Rp 93,6 juta
c. Operasi Besar : Rp 80 juta-Rp 151,2 juta
d. Operasi Khusus I : Rp 130 juta-Rp 222 juta
e. Operasi Khusus II : Rp 207 juta-Rp 309,6 juta
f. Operasi Khusus III : Rp 262 juta-Rp 314,4 juta
(mad/cnn)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *