by

Menkeu Tambah Tarif Cukai Tembakau, Siap-siap Harga Rokok Bakal Naik

DEPOKRAYANEWS.COM- Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah tarif baru untuk cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2022 tentang perubahan atas PMK 192/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris. Dan berlaku mulai 4 Juli 2022.

Dalam PMK ini, Sri Mulyani menambah tarif cukai rokok untuk jenis KLM (Kelembak Menyan). Sebelumnya, cukai untuk jenis KLM ditetapkan tarif tunggal, kini dipecah jadi dua golongan tarif.

PMK 109/2022 yang dikutip, Rabu 5 Juli 2022 itu menyebutkan, tarif cukai jenis KLM saat ini dibagi menjadi dua berdasarkan jumlah produksi. KLM golongan I untuk perusahaan yang memproduksi lebih dari 4 juta batang rokok.

KLM golongan II ditujukan untuk perusahaan yang memproduksi tidak lebih dari 4 juta batang rokok. Dengan perubahan ini, maka batas harga jual eceran dan tarif cukai per batang menjadi:

1. Untuk jenis KLM golongan I buatan dalam negeri, harga jual eceran paling rendah Rp780 per batang dan tarif cukai menjadi Rp440 per batang.

2. Untuk jenis KLM golongan II untuk buatan dalam negeri, harga jual eceran paling rendah menjadi Rp200 per batang dan tarif cukai menjadi Rp25 per batang.

Sedangkan untuk tembakau yang diimpor, harga jual eceran menjadi Rp780 per batang dan tarif cukai Rp440 per batang. Tarif ini berlaku untuk golongan I dan II KLM tersebut.

Saat ini, salah satu rokok yang menggunakan jenis KLM adalah Marlboro. Ini adalah rokok yang diproduksi oleh HM Sampoerna.

Sementara itu, tarif rokok untuk jenis SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, TIS, KLB dan CRT masih tetap seperti aturan sebelumnya di PMK 192/2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2022. (mad/cnn)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *